30 November
Koruptor Di Hukum Mati
Negara Indonesia, adalah negara yang kaya, negara besar, tetapi belum sejahtera, karena korupsi dimana-mana.
Saat ini, korupsi sudah sangat meluas secara sistematik merasuk kesemua sektor diberbagai tingkatan pusat dan daerah disemua lembaga negara eksekutif, legislatif maupun yudikatif, karena itu korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa.
Kondisi Indonesia saat ini sangat memperihatinkan, dimana jumlah penduduk 241 juta jiwa dengan angka kemiskinan sebesar 29,13 juta orang (11,96%), jumlah angka kerja 120,4 juta orang, jumlah penduduk yang kerja 112,8 juta orang, jumlah pengangguran 7,6 juta orang.
Sementara itu, hutang luar negeri 1,937 triliun berupa pinjaman 615 triliun dan surat utang 1.322 triliun serta kerusakan alam 3,8 juta hektar hutan Indonesia dibabat dan diekploitasi secara ilegal.
Belum lagi kasus baru yang mengagetkan dunia hukum di Indonesia dengan ditangkapnya Akil Muktar (Ketua MK, karena menerima suap dalam pemilukada dibeberapa daerah oleh KPK.
Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sampai saat ini masih dalam proses pengadilan dan proses penyelidikan dan bahkan ada yang tinggal menunggu vonis.
Kasus yang menghebohkan kedua yaitu kasus Bank Century dan kasus daging sapi yang melibatkan kader elite-elit Parpol pemegang suara terbanyak pada Pemilu 2009.
Sementara itu, kasus korupsi yang membuat umat Islam berang dan tidak habis pikir yakni korupsi dana ibadah haji umat, dimana menurut laporan ICW dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji di Kementerian Agama.
Terbongkarnya korupsi, akibat mahalnya biaya haji dan tidak jelasnya komponen biaya yang harus ditanggung jamaah haji dan biaya penyelenggaraan yang dibayar pemerintah melalui APBN dan APBD.
Selain itu, masih banyak ditemukan praktik pemborosan atau mark-up harga barang dan jasa untuk keperluan ibadah haji. PPATK mengaudit baya haji yang selama ini tidak transparan. Sejak 2004 s.d. 2012 sekitar RP80 triliun uang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dengan bunga sebesar Rp2,3 triliun pertahun tidak digunakan untuk memberi jamaah haji fasilitas yang layak, karena jamaah haji mendapatkan penginapan yang jauh dari Masjidil Haram.
Kemudian juga, perlu dilakukan standardisasi bank penyimpan dana ibadah haji karena selisih bunga antara bank satu dengan yang lainnya akan menguntungkan pihak tertentu.
Sedangkan, kasus korupsi baru yang terjadi di Banten yang melibatkan Gubernur Banten dan keluarganya yang menyeret beberapa elit-elit di negeri ini, karena terkait korupsi pengadaantender,mark-upbiaya, pencucian uang dan suap (media menyebutnya sebagai "Politik Dinasty").
Permasalahan politik dinasti muncul ketika seseorang yang tidak punya pengalaman politik tiba-tiba masuk ke dunia politik.
Fenomena buruk dalam dinasti politik muncul karena dipaksakan dari atas, bukan karena muncul dari bawah, dan bukan lahir atas dasar pengalaman organisasi. Parpol diharapkan melakukan introspeksi dan reformasi karena politik kekerabatan merusak proses demokratisasi.
Proses Pemilukada seharusnya menjadikan demokratisasi Indonesia mencapai intinya karena etapi kenyataanya adalah sebaliknya karena dinodai oleh maraknya praktek-praktek KKN.
Kondisi ini harus diperbaiki melalui perumusan Undang-Undang Pemilukada dan rumusan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan kepastian hukum yang terukur.
Fenomena politik dinasti di Banten bukan persoalan konstitusi atau etika, karena tidak ada yang melarang. politik dinasti memiliki kecenderungan abuse of power. Dinasti politik muncul karena tidak adanya proses kaderisasi dan lemahnyacivil societydi Indonesia.
Dinasti Politik sesuatu yang tidak aneh jika masyarakatnya feodalis.
Namun, patut diperhatikan jika politik dinasti tidak bisa dikontrol menuju Pemilu 2014 karena dapat memunculkan demokrasi liberal.
Sementara itu, obat yang paling baik untuk menghilangkan praktik politik dinasti adalah mencerdaskan para pemilih SETUJUKAH .Sedangkan, untuk memberantas perlu kerjasama dan bantuan semua agar KPK bisa mengungkap, menagkap, mengadili, memenjarakan koruptor serta menyelematkan uang negara.
Karena persoalan korupsi sudah masuk kedalam nadi nadi negara bukan lagi hilir oleh eksekutif melainkan dari hulu pada tingkat proses legislatif (misal kasus mafia Won Jabar, Hambalang), begitu juga dari daerah - daerah (menurut Mendagri pada tahun 2012, lebih separo kepala daerah terlibat kasus pidana yang 80% diantaranya kasus korupsi).
Korupsi bukan semakin berkurang akan tetapi se makin berkembang biak. Kekayaan alam dikeruk bahkan dijadikan obyek lelang dalam berbagai kontes politik.
Selain itu, untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah menjalar di semua bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara diperlukan yakni,
Perbaikan Sektor Strategis Terkait Kepentingan Nasional (National Interest). Meliputi : Ketahanan Pangan Plus pertanian, perikanan, peternakan, plus penddikan dan kesehatan.
Ketahanan Energi dan Lingkungan energi, migas, pertambangan, dan kehutanan. Penerimaan Pajak , bea cukai, serta PNBP.
Kasus korupsi telah membuat negara berhutang dan bangkrutt dan bagi elit-elit yang belum korupsi jangan coba-coba untuk mencoba korupsi, karena patriot bangsa yakni, KPK dan PPATK serta masyarakat akan selalu mengawasi .
Apa masyarakat setuju? Jika, di berlakukan dan disahkan UU hukuman mati bagi para koruptor uang negara/rakyat?
Salam Hormat Kepada KPK.
sumber :theglobal-review.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar